Headline

1.341 Pejabat Publik Daerah Terlibat Korupsi * Bruder "Preman" Pontianak * Petani Kopi Bajawa Kesulitan Modal * Coffee Manggarai: Black Gold * Tradisi “Suap” dan "memburu" proyek * Kota Labuan Bajo Terus Berkembang *

Minggu, 01 Januari 2012

Pilih Mana Tambang Atau Pariwisata?


Polemik  Tambang Di Manggarai Barat-NTT

Sejak tahun 2003, Kabupaten Manggarai Barat secara resmi menjadi sebuah kabupaten otonom, hasil pemekaran dari Kabupaten Manggarai. Kabupaten Manggarai Barat beribu kota Labuan Bajo terletak di ujung barat pulau Flores. Propinsi NTT. Kabupaten yang berbatasan dengan Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini memiliki nama yang cukup familiar bagi wisatawan mancanegara dan domestik lantaran di daerah ini terdapat species binatang langka Komodo (Varanus Komodoensis), satu-satunya hewan purba yang masih tersisa di planet bumi ini. Komodo kini sedang diperjuangkan oleh masyarakat dunia agar menjadi salah satu dari tujuh keajaiban dunia.

Setiap hari, daerah ini banyak dikunjungi para wisatawan baik dalam negeri maupun luar negeri. Itu berarti, devisa bagi daerah dan mendorong peningkatan perekonomian rakyat. Selain memiliki kekayaan pariwisata, Kabupaten Manggarai Barat juga terkenal sebagai gudang beras NTT khususnya terdapat di dataran persawahan Lembor, Kuwus, Macang Pacar, Komodo, Sanonggoang dan Boleng.

Daerah ini juga memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat kaya dengan keindahan alam bawa lautnya. Internasional Geografi mencatat taman laut terindah diasia adalah Taman laut dalam kawasan Taman Nasional Komodo, disusul Raja Empat Papua, Bunaken, SulawesiIa. Selain taman laut kabupaten paling barat flores ini  juga memiliki kawasan hutan lindung yang dihuni oleh 4 macam jenis burung endemic, semuanya cukup terjaga hingga hari ini.

Pendapatan dari sector pariwisata hingga akhir 2010 memang belum signifikan. Masih bercokol pada urutan 4 dalam APBD Kabupaten. Menurut pelaku wisata kondisi tersebut dapat diatasi jika pemerintah serius menyiapkan fasilitas transportasi ke obyek obyek wisata serta mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat. 

Kekayaan sumber daya alam memang patut dikelola demi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat. Namun demikian, pengelolaannya hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Usaha dibidang pertambangan misalnya, memiliki daya rusak yang luar biasa besar baik terhadap lingkungan alam maupun keberlangsungan hidup manusia. Selain memperhatikan asas manfaat dan dampak-dampak yang ditimbulkan juga yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan pembangunan. Semua langkah ini perlu dilakukan demi menghindari dampak  buruk yang ditimbulkan oleh usaha pertambangan.   

Dalam hal investasi dibidang pertambangan  di Manggarai Barat, menunjukkan bahwa pemerintah secara pragmatis dan instan mendorong diadakan pertambangan tanpa melakukan kajian ekologi, ekonomi, sosial, politik dan budaya. Pemerintah cederung melihat sektor pertambangan sebagai sektor utama yang akan mendatangkan devisa bagi daerah dan melupakan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, kelautan, peternakan dan sektor-sektor unggulan lainnya yang selama ini justru menjadi basis dan sumber utama penghidupan rakyat.

Ironisnya lagi, di lokasi pertambangan justru merupakan kawasan pengembangan pariwisata atau pertanian. Sebut saja Batu Gosok dan Tebedo. Di Batu Gosok misalnya, kawasan tersebut merupakan kawasan pengembangan pariwisata alam dan bahari serta pemukiman penduduk. Selain itu, kawasan tersebut juga berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Komodo sebagai salah satu daerah tujuan wisata internasional yang menjadi kebanggaan daerah Manggarai Barat, Indonesia bahkan dunia.

Dari fakta tergambar bahwa investasi pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat lebih banyak mendatangkan masalah ketimbang manfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Hasil kajian ditemukan beberapa fakta sebagai berikut: Pertama,Lokasi tambang berada di dalam area tanah hak milik masyarakat seperti tanah milik Hotel Puri Komodo, PT. Keramba yang bergerak dibidang budidaya ikan dan ratusan warga masyarakat lainnya. Tanah-tanah tersebut sebagian telah dipasangi pilar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Di samping itu, pemerintah dan pihak perusahaan belum bermusyawarah dan bersepakat dengan masyarakat pemilik tanah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Lokasi tambang berada dikawasan wisata pantai dan berdekatan dengan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi dan warisan dunia. Di sekitar lokasi itu terdapat pula perhotelan dan wisata pantai/bahari serta tempat tinggal para nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada kemurahan alam.  

Ketiga,  Pihak perusahaan atas ijin pemerintah secara sepihak melakukan kegiatan penambangan tanpa mensosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat terutama para pemilik tanah. 

Keempat, Aktivitas pertambangan di lokasi Batu Gosok saat ini mulai menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama para wisatawan mancanegara. Polusi udara akibat intensitas keluar-masuk kendaraan perusahaan. Kondisi ini telah mengganggu kenyamanan para wisatawan yang menginap di sejumlah hotel dan restouran serta cukup mengganggu kehidupan anak-anak cacat di panti asuhan Binongko Labuan Bajo.
 
Kelima,  Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat No. 30 Tahun 2005 Pasal 13 butir C dan Pasal 14 butir 2 point a, serta penjabaran Perda No. 30 dalam Penyusunan Rencana Teknik Tata Ruang Kota Labuan Bajo, Bagian Wilayah Kota (BWK) Bab II, 2.1.2.2. Bagian I (kawasan wisata) secara spesifik disebutkan bahwa Batu Gosok merupakan kawasan pengembangan pariwisata, sarana penunjang pariwisata dan perumahan rakyat. Selain Perda No. 30 tahun 2005, Perda Propinsi No. 09 tahun 2009 juga telah menetapkan Labuan Bajo sebagai salah satu kota destinasi wisata nasional.
 
Keenam, Pemerintah menjelaskan bahwa ijin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi telah dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Barat masing-masing pada tanggal 7 Juli dan 9 Juli 2008. Ijin diberikan pada tiga titik lokasi tambang di Manggarai Barat. Atas ijin tersebut, perusahaan mulai melakukan kegiatan penambangan di Batu Gosok meskipun mendapat protes keras dari masyarakat luas.

Ketujuh, Di lokasi Tebedo terdapat manipulasi dukungan masyarakat terhadap kehadiran tambang di wilayah itu. Berdasarkan pengakuan sejumlah warga/ pemilik lahan bahwa sebagian besar warga belum pernah diajak bermusyawarah atau menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk dijadikan area pertambangan. Dari 29 warga yang menandatangani pernyataan, satu orang mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan walaupun namanya tercantum dalam surat pernyataan tersebut sementara sekitar 47 warga pemilik lahan lainnya tidak pernah bersepakat dan menandatangani surat pernyataan. Selain itu, diduga telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan pemerintah Manggarai Barat.

Bupati Pranda dalam acara dengar pendapat dengan anggota DPRD (23/6) mengaku pemerintah belum memberikan ganti rugi kepada warga karena pertambangan belum merusak atau belum ada yang dirugikan. Pernyataan Bupati tersebut bertentangan dengan isi surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga Tebedo yang salah satu point menyatakan bahwa warga Tebedo telah menerima kompensasi sebesar Rp. 22.000.000. Dan menyatakan bahwa warga tidak akan menuntut kompensasi lainnya berupa apapun di kemudian hari.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan bila usaha pertambangan diteruskan maka dapat disimpulkan Pertama, Pemerintah dan perusahaan melakukan melanggar terhadap Hak-hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat sipil berupa pelanggaran terhadap hak sosial, ekonomi dan budaya (Ekosob). 

Kedua, Pemerintah dan perusahaan melanggar Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara khususnya Pasal 135 yang berbunyi: “Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah” dan Pasal 136 ayat 1 yang berbunyi: ”Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.  

Ketiga, Pemerintah melanggar Peraturan daerah (Perda) No. 30 Tahun 2005 dan Tata Ruang Wilayah. Pelanggaran secara spesifik terhadap beberapa pasal yakni: Pasal 13 huruf C point 1: ”Strategi pengelolaan kawasan pertambangan dilakukan dengan: Eksploitasi tambang diarahkan pada lokasi yang layak untuk dieksploitasi (kuantitas dan kualitas) dan point 5 berbunyi : “Perlu diperhatikan kelestarian lingkungan dengan didahului studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Pasal 23 ayat a berbunyi:”Obyek wisata komersil meliputi diantaranya: Pulau Komodo, Rinca, Padar, Pantai Pede, Pantai Wae Cicu, Gua Batu Cermin, Batu Gosok, Pulau Pungu, Pulau Kanawa, Pulau Seraya Kecil, Gorontalo, Pulau Kalong”. Dan melanggar Peraturan daerah (Perda) Propinsi NTT No. 09 Tahun 2005.

Keempat, Pemerintah melanggar ketentuan Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki analisa mengenai dampak lingkungan hidup.  

Kelima, Pemerintah melanggar mekanisme umum dalam proses penerbitan perijinan usaha pertambangan. Pelanggaran mekanisme itu dapat dilihat dari kronologi perijinan yang dikeluarkan pemerintah. Ijin usaha pertambangan untuk wilayah Tebedo misalnya, dikeluarkan oleh Bupati Mabar pada tanggal 9 Juli 2009, sementara kesepakatan dengan masyarakat atau pemilik tanah baru dilakukan pada tanggal 23 Desember 2009 (Ijin mendahului kesepakatan). Sosialisasi baru diadakan pada tanggal 10 Pebruari 2009 (Lebih tepat disebut pemaksaan kehendak bukan sosialisasi). Sedangkan untuk lokasi tambang Batu Gosok, pemerintah belum samasekali bermusyawarah dan bersepakat dengan masyarakat pemilik lahan. Dari kronologi ini saja dapat disimpulkan bahwa pemerintah tidak transparan dalam proses usaha pertambangan di daerah ini.

Kenam, Aktivias pertambangan kawasan Batu Gosok berpotensi mengancam kelestarian lingkungan khususnya pariwisata pantai dan bahari serta mengancam keberadaan masyarakat pesisir terutama para nelayan tradisional di pulau Seraya Kecil yang sehari-hari menggantungkan hidupnya pada kemurahan alam. Limbah/tailing tambang berpotensi meracuni perairan laut dan mematikan ikan-ikan yang berujung pada terancamnya kawasan konservasi Taman Nasional Komodo. Intensitas kegiatan pertambangan dengan hilir mudik kendaraan akan menimbulkan polusi (udara, air, tanah) dan menjadi sumber berbagai penyakit bagi masyarakat sekitar termasuk warga kota Labuan Bajo.

Ketujuh, Kerusakan lingkungan alam akan mengancam dunia kepariwisataan Manggarai Barat yang mengandalkan wisata alam dan bahari serta satwa Komodo sebagai ikon pariwisata Mabar.  

Kedelapan, Lokasi tambang Tebedo akan mendatangkan masalah besar bagi lingkungan alam dan masyarakat petani yang berdomisili di sekitar lokasi tambang terutama warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai Wae Mese serta mengancam aktivitas para petani sawah dan ladang di wilayah itu. Selain itu, konflik sosial baik horizontal maupun vertikal sedang dan akan terjadi. Kondisi ini tentu mengganggu interaksi kehidupan bersama dan berpotensi mengganggu stabilitas pembangunan di daerah ini.


REKOMENDASI:

  • Pemerintah sebaiknya mencabut semua ijin Kuasa Pertambangan (KP) yang telah dikeluarkan karena pemberian semua ijin pertambangan di wilayah ini menyalahi aturan dan melawan Hak-hak asasi manusia (HAM), hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah membawa dampak buruk bagi manusia dan lingkungan alam sekitarnya.
  •  Pemerintah berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) terutama hak asasi masyarakat lokal atas sumber daya alam (tanah, hutan, air dll). 
  • Pemerintah hendaknya melakukan kajian secara komprehensif baik lingkungan, sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya sebelum memberikan ijin Kuasa Pertambangan kepada investor pertambangan. Penelitian dan kajian penting dilakukan agar menjamin pembangunan sejalan dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghargai prinsip-prinsip moral, hukum, kemanusiaan dan keutuhan lingkungan alam semesta.
  •  Pemerintah hendaknya memprioritaskan pembangunan pada sektor-sektor unggulan yang mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya bagi masyarakat dan yang mampu membuka lapangan kerja dan menyerap banyak tenaga kerja seperti bidang pariwisata, pertanian, perikanan dan kelautan, peternakan dan industri kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar