Headline

1.341 Pejabat Publik Daerah Terlibat Korupsi * Bruder "Preman" Pontianak * Petani Kopi Bajawa Kesulitan Modal * Coffee Manggarai: Black Gold * Tradisi “Suap” dan "memburu" proyek * Kota Labuan Bajo Terus Berkembang *

Kamis, 15 Maret 2012

"Merevolusi Reformasi"

REFORMASI adalah istilah untuk pembangunan masyarakat yang banyak digunakan di negara-negara Amerika Latin. Dalam bahasa Inggrisnya disebut social reform. Reformasi sosial atau pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk peningkatan taraf hidup masyarakat tentunya harus berdasarkan dalil-dalil pembangunan pula.
 
Dalam masa Orde Baru landasan pembangunan didasarkan atas Rencana Pembangunan Lima Tahun , yang setiap lima tahun ada sasaran yang akan dituju , terlepas dari kacamata pandangan yang menentang nya konsep pembangunan seperti ini sangat jelas arah dan sasaran nya .
 
Pengelolaan pembangunan masyarakat harus dilandasi perencanaan yang matang dan penerapan manajemen yang be3rkelanjutan. Selain itu reformasi di Indonesia harus dilandasii pula oleh dasar negara, yaitu Pancasila baik sebagai landasan konstitusional maupun sebagai landasan moral. Karena itu Pancasila adalah paradigma atau pola pikir untuk pelaksanaan reformasi atau pembangunan masyarakat.
 
Setelah berjalan nya Reformasi yang telah memasuki tahun ke 11 , kita sebagai bangsa telah merasakan semakin karut marut nya keadaan bangsa dan bernegara , dalam reformasi yang berjalan selama ini tidak ada nya konsep yang jelas ,hanya bermodalkan rasa amarah dan bandul ekstrem asal bersebrangan dengan Orde Baru , akibat nya apa yang berbau Orde Baru dilibas , dan puncak nya adalah Amandemen UUD 45 ,penghapusan GBHN, dan Penjelasan UUD 45, menjadikan bangsa ini kehilangan ukuran-ukuran dan arah kemana bangsa ini akan menuju.

Ada beberapa agenda yang harus segera di reformasi kalau bisa tetapi Revolusi menjadi jawaban yang patut dipertimbangkan hal ini berkaitan dengan keadaan yang sudah berakar dan bersetan ,ibarat kangker harus ada kemauan mengamputasi agar bangsa ini bisa sehat dan menatap matahari kedepan dengan harapan dan tujuan berbangsa bernegara.

Pertama,pembenahan kembali penataan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dimulai dengan Rekontrusi UUD 45, penataan kembali amandemen pertama sampai dengan keempat Undang-Undang Dasar Negara sesuai dengan prosedur dan tatacara amandemen yang benar dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara sebagai hukum dasar. Hukum dasar hanya mengatur aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang diperlukan untuk penyelenggaraan aturan-aturan pokok tersebut harus ditetapkan dengan undang-undang.Reformasi terhadap lembaga hokum dan Penataan Polri ,kejaksaan dan Kehakiman yang selama ini terindikasi terjadi nya mafia peradilan jika masih bisa jika tidak maka harus ada keberanian melakukan revolusi ,hal ini melihat akut nya masalah hukum dan lembaga hukum rasa nya tidak cukup hanya membentuk satgas Hukum.

Kedua, penegakan hukum harus dimulai dengan penataan hirarkhi peraturan perundang-undangan secara nasional. Sehingga tidak timbul tumpang tindih peraturan, dan peraturan yang di bawah harus mengacu pada peraturan di atasnya. Peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya serta merupakan rincian dari peraturan di atasnya. Menata kembali Ke Polisian ,revolusi ini menempatkan polisi dibawah departemen tergantung bidang nya masing-masing .

Ketiga, penataan kembali otonomi daerah yang selama ini dalam praktek nya sering terjadi pertikaian diakar rumput ,antar daerah dan konflik yang justru merapuhkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan . Otonomi Seluas-luasnya tidak dapat diartikan sebagai sebebas-bebasnya tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya tentang hak dan kewajiban Daerah.dan kemampuan daerah yang terkadang justru ketika menjadi Daerah sendiri rakyat semakin sengsara akibat tidak cukup nya beban APBD daerah untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .

Keempat, penataan demokrasi sebagai sarana (means) dan sistem pemerintahan yang bersumber pada kedaulatan rakyat (kedaulatan di tangan rakyat).Demokrasi yang dijalan kan saat ini adalah demokrasi proseduan .ural , demokrasi transaksional , pada praktek-praktek Pemilu Kada yang akan berjalan bulan depan bukan rahasia lagi jika partai-partai politik menjadi Blantik-blantik yang menjual kursi partai untuk calon Walikota atau Bupati dengan bayaran milyardan rupiah.kepada ketua partai pusat sampai daerah , model pemilihan yang semacam ini membutuhkan biaya yang sangat besar ,bahkan lebih gawat lagi atas nama uang dan pecitraan kandidat dari seorang Rahwana bisa berubah menjadi Arjuna , atau seorang Garong menjadi Ulama,tergantung berapa banyak uang yang ada dan bisa membeli Konsultan pencitraan dan tayangan TV.

Partai politik seharus nya mempunyai tugas menyiapkan kader-kader terbaik sebagai negarawan ,bukan sebagai blantik politik atau komprador-komprador . Oleh sebab itu mengembalikan Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Revolusi pola pikir yang harus dilakukan ,Demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip yang terkandung pada dasar negara Pancasila, yaitu Demokrasi yang dipimpin oleh ”Hikma Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan.“ Demokrasi yang dipimpin oleh Hikma Kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan inilah yang harus dikembangkan dan diterapkan dalam kehiduapan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia.bukan demokrasi Liberal Ala Amerika ,atau demokrasi Transaksional .

Kelima, penataan kembali sistem pemilihan kepala daerah. Agar pengelolaan pemerintahan tidak disibukkan hanya untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah yang memakan banyak tenaga, pikiran dan dana, perlu pemikiran ulang untuk menyusun kebijakan tentang pemilihan kepala daerah. Pertimbangan pokoknya adalah lebih perlu tenaga, pikiran dan dana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dari pada untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat bukan satu-stunya unsur atau ciri demokrasi. Demokrasi bukan tujuan, melainkan hanyalah sarana untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai tujuan nasional bangsa Indonesia.

Ke enam Revolusi mengembalikan sistem ekonomi Pancasila ,ekonomi Neoliberalisme yang secara praktek dijalankan dengan muncul nya UU Investasi dan UU pertambangan harus segera di cabut karena jelas-jelas bertentangan dengan pasal 33 UUD 45 yang berbunyi : Demikian pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945.
 
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa "dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang". Selanjutnya dikatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
 
Masalahnya ternyata sekarang sistem ekonomi yang diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan kesektor-sektor swasta besar dan asing atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat. "Mendua" karena dengan pendelegasian ini, peran swasta asing di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta asing yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini.
 
Sedangkan pengertian "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran rakyat. Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.Revolusi pada bidang ekonomi menjadi hal sangat terpenting

Sehingga akhirnya sumber daya alam dan kenikmatan yang didapat hanya dikuasai oleh sekelompok orang asing saja. Maka ada erosi makna pasal 33 yang seyogyanya diberikan untuk kepentingan orang banyak

Dari uraian diatas jelas Reformasi yang sedang berjalan selama hapir sebelas tahun perlu dilakukan koreksi , jika tidak bisa bagaikan penyakit kangker harus ada perbaikan yang mendasar dan menyeluruh , kita bisa merasakan Pupus nya Nasionalisme kebangsaan kita akibat terjadi nya distorsi jati diri bangsa ini , jika kita tidak berani melakukan Revolusi i maka bangsa ini akan berjalan tanpa makna .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar